Pemkab Sleman sendiri juga sudah memiliki perda terkait minuman beralkhol. Yakni perda No 8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Bagi yang melanggar akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Prinsipnya kami mendukung. Kalau tujuannya bagus, juga akan berakibat bagus,” ujarnya Bupati Sleman dua periode itu.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait