Sekjend DPD ASKONAS DIY, Yogi Adiningrat mengatakan, asosiasi harus tunduk pada regulasi yang baru terkait konstruksi yang menjadi turunan UU Cipta Kerja. Di Yogyakarta dari sekitar 250 pelaku jasa konstruksi kini menyusut tinggal 80. Begitu juga di Jawa Tengah dari hampir 1.000 tinggal sekitar 250.
“Kami berharap bimbingan dari pemerintah pada asosiasi makin intens saja. Regulasi harus konsisten, jangan ketika presiden ganti makan regulasi berubah lagi,” katanya.
Pengurus LPJK, Agus Gendroyono mengatakan, jika selama ini kinerja LSBU dan LSP belum baik dan para kontraktor belum memenuhi syarat sertifikasi, masih bisa dimaklumi. Namun, tahun depan sudah ada treatment yang akan diberikan bagi LSBU dan LSP yang tidak kompeten maupun kepada kontraktornya.
“Dalam melakukan layanan sertifikasi LSBU dan LSP harus sesuai standarisasi ISO 17065 maupun ISO 17067 sebagaimana peraturan turunan dari UU Cipta Kerja,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait