Polisi menunjukkan barang bukti selama operasi pekat 2022. (Foto: istimewa)

Tarif yang ditawarkan dalam sekali kencang berkisar antara Rp1,5 juta sampai dengan Rp3 juta.  Pelaku tertangkap tangan melakukan prostitusi online di sebuah hotel di Yogyakarta. 

“Ada 7 kasus yang berhubungan dengan prostitusi. Kalau tersangkanya ada 18 orang den gan barang bukti alat kontrasepsi, handphone, bed cover, kunci kamar, sejumlah uang," ujarnya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 dan 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network