Tarif yang ditawarkan dalam sekali kencang berkisar antara Rp1,5 juta sampai dengan Rp3 juta. Pelaku tertangkap tangan melakukan prostitusi online di sebuah hotel di Yogyakarta.
“Ada 7 kasus yang berhubungan dengan prostitusi. Kalau tersangkanya ada 18 orang den gan barang bukti alat kontrasepsi, handphone, bed cover, kunci kamar, sejumlah uang," ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 dan 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait