Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Siswanto menjadi sorotan saat rapat dengar pendapat atau RDP dengan anggota Komisi VIII DPR. (Foto: Dok.ist)

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, apa yang dilakukan Hogi bukanlah sebuah tindak pidana, melainkan aksi pembelaan diri atau penegakan hukum secara mandiri saat mengejar pelaku kejahatan.

"Tadi kami membuat kesimpulan meminta agar perkara ini dihentikan. Jadi bukan RJ (restorative justice) ya," kata Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, jika diselesaikan melalui RJ, status Hogi tetap dianggap sebagai orang yang melakukan kesalahan namun dimaafkan. Sementara Komisi III menilai Hogi sejak awal tidak layak menyandang status tersangka karena perbuatannya tidak memenuhi unsur pidana.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network