2022, Pemkab Bantul Alokasikan Rp1,5 Triliun untuk Pengadaan Barang dan Jasa

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan pengadaan barang dan jasa harus melalui pihak ketiga. Pengadaan barang dan jasa menjasi sebuah kebutuhan karena suatu pemerintahan perlu membangun dan menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
“Hari ini kami umumkan secara terbuka, sehingga ini memberikan kesempatan kepada para penyedia jasa untuk turut berkompetisi di dalam pengadaan barang dan jasa," katanya.
Bupati berharap pengadaan barang dan jasa ke depan bisa terlaksana dengan baik, transparan sesuai dengan peraturan, tidak ada penyimpangan dan penyelewengan. Barang dan jasa yang dihasilkan berkualitas, tepat mutu, tepat waktu dan tepat kuantitas, sehingga, bisa mewujudkan visi dan misi Kabupaten Bantul.
"Yang diprioritaskan dalam pengadaan barang dan jasa Kabupaten Bantul adalah pada infrastruktur, karena infrastruktur merupakan barang modal yang diperlukan untuk pembangunan jangka panjang," kata Bupati.
Editor: Kuntadi Kuntadi