Ahli UMY Memandang RUU Pemerintahan Digital Perlu Dikaji Ulang, Ini Masukannya

YOGYAKARTA, iNews.id - Sejumlah ahli Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Digital yang diusulkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih perlu dikaji ulang. Banyak subtansi yang harus dipertegas dalam RUU tersebut.
Kepala Divisi Website, Aplikasi, dan Big Data Lembaga Sistem dan Informasi UMY, Winny Setyonugroho mengatakan, RUU ini sangat diperlukan khususnya bagi praktisi di bidang teknologi informasi. Mulai dari standar data dan informasi hingga standar komunikasi data dan keamanan.
Hanya saja, dalam draft yang telah disusun Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, belum diatur data apa saja yang boleh diminta dari penduduk. Siapa yang boleh meminta, siapa yang menyimpan, dan bagaimana kewajibannya juga belum jelas.
Begitu juga dengan standar data policy dan keamanan. Begitu juga masyarakat menolak memberikan data kepada yang tidak berwenang tanpa harus kehilangan hak dan kesetaraan terhadap layanan. Apalagi tantangan penyelenggaraan undang-undang di daerah memiliki kondisi berbeda-beda yang akan melahirkan banyak tantangan baru dalam transformasi digital.
“Kami tidak ingin RUU ini terjebak dalam hal seperti itu,” kata Winny pada Uji Sahih RUU Pemerintahan Digital yang dikemas dalam Focus Group Discussion, Kamus (23/6/2022).
Sementara Dosen Ilmu Pemerintahan, UMY Ulung Pribadi, mengatakan RUU ini sangat diperlukan terutama untuk mengubah paradigma dari electronic government (pemerintahan digital) menjadi electronic governance (tata kelola pemerintahan digital). Sehingga akan melahirkan satu bentuk pemerintahan yang terintegrasi melalui hubungan yang sinergis antara pemerintah, pelaku ekonomi, pelaku industri, pengguna (customer) dan masyarakat.
Editor: Kuntadi Kuntadi