Gelar Mimbar Kerakyatan di Yogyakarta, Aliansi Mahasiswa: Anak Muda Benci Pembunuhan Konstitusi

YOGYAKARTA, iNews.id - Sejumlah elemen mahasiswa bersama pemuda-pemudi Yogyakarta menggelar mimbar kerakyatan di Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta. Mereka menyuarakan keresahannya terkiat mundurnya demokrasi di Indonesia yang masih seumur jagung.
Massa yang memakai pakaian berwarna hitam dengan tulisan Republik Rasa Kerajaan, berasal dari BEM UGM, UMY, UII, UPN, Utidar, Universitas Muhammadiyah Magelang dan berbagai universitas lainnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres yang paling mendapat sorotan mahasiswa.
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menegaskan anak muda sama sekali tidak diuntungkan atas putusan MK. Dia menegaskan bersama dengan anak muda lain akan terus berjuang untuk menjaga demokrasi dan konstitusi.
“Kami orang muda kami tidak diuntungkan sama sekali dengan putusan MK. Kami orang muda dan kami akan memperjuangkan kepentingan kami semua. Semua pemuda hari ini akan bergerak dan melawan,” ujar Melki dalam pernyataan sikap Mimbar Kerakyatan; Tahta untuk Rakyat, di depan monumen Serangan Oemoem (SO) 1 Maret 1949, Yogyakarta, Rabu (29/11/2023).
Melki menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak-pihak yang telah membunuh konstitusi dengan mengatasnamakan kepentingan anak muda. Tak hanya itu, dia juga menyebut akan terus menyuarakan kebenaran meski ada intimidasi.
“Kami adalah anak muda yang benci nepotisme, kami adalah anak muda yang benci pembunuhan konstitusi. Apa gunanya 25 tahun reformasi, kalau orang-orang yang menyuarakan demokrasi dipotong lidahnya,” ujarnya.
Koordinator aksi sekaligus Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Adam mengatakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan bentuk pengangkangan konstitusi.
Putusan MK tentang batas minimal usia cawapres itu dinilai merupakan simbol utama merajalelanya praktik politik dinasti di Indonesia. Sehingga, cita-cita mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat semakin terdegradasi menjadi negara kekuasaan belaka.
“Hukum kehilangan independensi dan kewibawaannya sebagai alat untuk mewujudkan keadilan. Putusan MKMK (Majelis Kehormatan MK) pun menyatakan, bahwasanya dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti adanya intervensi yang berasal dari pihak eksternal,” ujar Adam.
“Sedangkan jelas, bahwa Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan, baik karena hubungan pribadi dan kekeluargaan, atau hubungan-hubungan lain yang beralasan patut diduga mengandung konflik kepentingan,” ucapnya.
Adam mengatakan pemberangusan demokrasi menggerus ruang publik sebagai tempat bebas penyampaian aspirasi. Pemberangusan demokrasi terbukti dari represi yang diterima Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti beserta seluruh masyarakat menyerukan kebenaran.
“Anwar Usman, Eddy Hiarej, hingga Firli Bahuri adalah nama yang menjadi simbol bahwa begitu hipokritnya penegakan hukum di negeri ini,” tutur Adam.
Editor: Kastolani Marzuki