Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek Polisi, Ini Tanggapan Bupati
Jumat, 15 Oktober 2021 - 18:53:00 WIB
Kustini menyebut pinjaman online ini berpotensi penyalahgunaan data-data dan privasi yang seharusnya disimpan. Namun oleh mereka disebar secara luas demi utang mereka kembali. Bukan hanya itu, pinjaman ini bunganya cukup besar dan mencekik warga.
“Mereka itu membabi buta, bunganya besar dan mencekik masih menggunakan teror bagi yang telat membayar,” katanya.
Kustini menyarankan masyarakat yang butuh pinjaman bisa mengakses bank, koperasi, atau meminjam kepada saudaranya. Cara itu akan lebih aman dan jelas dan potensinya kecil.
Editor: Kuntadi Kuntadi