KPU Siapkan 85 TPS di Kampus dan Pondok Pesantren untuk Akomodir Pemilih Khusus

YOGYAKARTA, iNews.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mempersiapkan setidaknya 85 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus seperti di kampus dan pondok pesantren (ponpes). Tapi KPU menganggap jumlah tersebut belum mencakup semuanya karena jumlah pemilih di TPS khusus sekitar 18.000-an.
Anggota KPU DIY, Wawan Budiyanto menyatakan wilayah DIY memiliki karakteristik pemilih yang spesifik yaitu dari kelompok mahasiswa atau pemilih rantau. Di mana sesuai perundang-undangan peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 kelompok ini difasilitasi dua hal.
Pertama didorong lembaga yang ada penanggung jawabnya itu mendirikan lokasi TPS khusus. KPU kemudian bekerja sama dan berkoordinasi dengan kampus ataupun pesantren untuk mendirikan TPS khusus.
"Syarat TPS khusus itu harus ada penanggungjawabnya, kemudian ada pemilih yang jumlah pemilih terkonsentrasi banyak. Maka kita berkoordinasi dengan kampus dan Ponpes," kata dia dalam Seminar Nasional Kolaborasi Gagasan Garda Institute, Senin (19/6/2023).
Wawan melanjutkan dari hasil koordinasi kampus dan ponpes, KPU kemudian menyusun hasil pendataan pemilih perbaikan. Di mana data tersebut sudah disiapkan oleh KPU kabupaten.
Untuk sementara memang pihaknya menyiapkan 85 TPS Khusus di Kampus dan Pondok Pesantren. Jumlah tersebut jauh lebih banyak dibanding pemilu 2019 di mana kala itu ada 52 TPS khusus. Sehingga kemungkinan jumlah pemilih akan bertambah banyak, sehingga perlu difasilitas form pindah pemilih lebih banyak.
"Jadi yang pertama dengan TPS lokasi khusus nanti ada proses pindah pemilih, nanti difasilitasi kabupaten atau kota," katanya.
Para pemilih khusus ini nanti akan difasilitasi administrasi dimana dia berada. Namun konsekuensinya perpindahan TPS khusus jumlah surat suara disesuaikan dengan dapilnya. Misal pemilih luar DIY sesuai dapilnya hanya dapat satu surat suara yaitu presiden dan wakil presiden.
Editor: Ainun Najib