Rampas HP di Alkid Yogyakarta, Residivis ini Diamankan Polisi
YOGYAKARTA, iNews.id – Seorang warga Demak, Jawa Tengah, AD (24) merampas handphone milik empat anak-anak saat berada di Alun-Alun Selatan (Alun-alun Kidul) Yogyakarta, Kamis (22/10/2020) malam. Pelaku merupakan residivis yang pernah dipidana dalam perkara yang sama di Demak.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya mengatakan, kasus pemerasan ini dilakukan pelaku saat melihat ada empat anak-anak yang sedang nongkrong di Alkid Yogyakarta. Pelaku kemudian mendekati para korban dan menuding mereka telah melakukan pengeroyokan terhadap keponakannya.
Berdalih untuk mengecek isi percakapan dalam aplikasi Whatsapp, pelaku meminta handphone para korban. Pelaku juga mengancam akan memukul korban jika tidak menyerahkan. Karena ketakutan korban menyerahkan handphone mereka. Pelaku kemudian pergi dan berjanji akan segera kembali.
“Setelah pelaku pergi, empat korban ini melapor ke polisi,” kata Riko, Senin (16/11/2020).
Berbekal laporan dari para korban, polisi melakukan penyelidikan. Selain meminta keterangan korban dan saksi, polisi juga melakukan olah TKP. Dari informasi itulah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap di wilayah Gamping, Sleman.
“Pelaku kami tangkap di kosnya di daerah Gamping, Sleman,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi