Rampas HP di Alkid Yogyakarta, Residivis ini Diamankan Polisi
Senin, 16 November 2020 - 21:59:00 WIB
Empat handphone tersebut telah dijual oleh pelaku. Satu dijual secara online dan sisanya ke konter handphone. Modus ini dilakukan pelaku karena faktor ekonomi. Uang hasil penjual habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan.
Dari pengakuannya, pelaku pernah melakukan aksi serupa di Alun-alun Sleman, Alun-alun Bantul dan Alun-alun Klaten. Sebelumnya pelaku pernah dipidana di Demak dalam kasus serupa.
“Kami akan jerat pelaku dengan pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi