Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Baru dalam Kasus Pinjol Ilegal di Jogja

Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar menuturkan, proses rekrutmen melalui aplikasi juga diundang dan wawancara sebagai call center lalu ditempatkan. Sedangkan yang lainnya (79 orang) sebagai saksi. Hanya saja polisi masih mengembangkan dulu kontruksi pasalnya.
“Mereka (79 pegawai pinjol ilegal) wajib lapor," tutur Wadir Ditreskrimsus.
Saat ini, kata AKBP Roland Ronaldy, penyidik masih mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Penyidik masih memburu pimpinan atau bos pinjol ilegal tersebut.
"(Pemilik pinjol ilegal) belum (tertangkap). Masih kami dalami dulu. Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa kami amankan," ucap AKBP Roland Ronaldy.
Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang IT junto 45 b Pasal 32 dan Pasal 34 ancamannya mulai dari 9 tahun.
Editor: Kuntadi Kuntadi