get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman, Kejati DIY Tetapkan Jogoboyo Tersangka

Tak Kantongi Izin, Kafe dan Lapangan Sepak Bola Mini di Maguwoharjo Ditutup Satpol PP DIY

Kamis, 22 Juni 2023 - 18:07:00 WIB
Tak Kantongi Izin, Kafe dan Lapangan Sepak Bola Mini di Maguwoharjo Ditutup Satpol PP DIY
Petugas Satpol PP DIY memasang tanda penutupan di tempat usaha yang berdiri di tanah kas desa karena tidak mengantongi izin Gubernur DIY. ( Foto : Istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id-Satpol PP DIY menutup dua bangunan yang didirikan di atas tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Maguwoharjo, Sleman pada Kamis (22/06/2023). Penutupan ini dilakukan lantaran bangunan tersebut belum mengantongi izin.  

Dua usaha yang ditutup merupakan milik perusahaan yang berbeda yakni lapangan mini soccer Maguwoharjo Football Park dan sejumlah fasilitas pendukung milik PT Abhinaya dan kafe Riverside milik PT Pangeran Riverside. 

Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Qumarul Hadi, mengatakan bahwa dua unit usaha itu melakukan pelanggaran yang sama, yakni menggunakan tanah kas desa tanpa izin dari Gubernur DIY.

Dia menjelaskan, sebetulnya pada bulan Mei lalu pihaknya telah memberikan surat panggilan dengan kesepakatan tidak melakukan aktivitas apapun sebelum memiliki izin gubernur.

"Tapi ternyata setelah itu di dua lokasi ini masih ada aktivitas usaha, sehingga hari ini kami diperintahkan untuk menutup dan melakukan penghentian sementara sesuai dengan ketentuan," kata Qumarul, Kamis (22/6/2023).

Dia menyebut penutupan ini berlaku hanya sementara.Pemilik bangunan bisa melanjutkan usaha jika sudah mengantongi izin penggunaan tanah kas desa dari Gubernur DIY.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut